Jika ada masyarakat yang ingin bergabung dengan OJK ini dia syarat dan cara mengikuti pendaftaran calon anggota DK OJK yang kini sudah dibuka.

Seperti diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk mengikuti seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK non-eks officio untuk periode 2023-2028. Jadwal pendaftaran seleksi calon Anggota DK OJK  dibuka secara online mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran Calon Anggota DK OJK

DK OJK non-eks officio sendiri adalah jabatan yang diemban seseorang di lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya di lembaga lain. Ada dua jabatan saat ini terbuka yakni sebagai berikut.

  • Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, merangkap anggota DK OJK
  • Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK

 Syarat Anggota DK OJK

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DK OJK ada beberapa syarat yang harus terpenuhi yakni sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Warga negara Indonesia (WNI);
  2. Berakhlak, bermoral, dan memiliki integritas baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Belum pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah jadi pengurus perusahaan yang berujung pada kepailitan;
  5. Sehat secara jasmani;
  6. Usia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun per 11 Agustus 2023;
  7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  8. Belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mendapat kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan hukuman kurungan 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota parpol saat pencalonan.

Cara Pendaftaran Calon Anggota DK OJK

Pendaftaran seleksi anggota DK OJK digelar secara online. Adapun tata cara pendaftarannya adalah sebagai berikut.

  1. Pendaftaran digelar secara daring lewat situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
  2. Peserta mengisi data identitas diri dan melengkapi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DKOJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6;
  3. Peserta memindai dan mengunggah dokumen yang diminta. Adapun syarat dokumen pendaftaran calon Anggota DK OJK adalah sebagai berikut.
  4. KTP atau Paspor;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan tahun pajak 2022;
  7. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) yang terakhir disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus bagi peserta yang diwajibkan lapor;
  8. Pas foto warna terbaru;
  9. Ijazah pendidikan formal terakhir;
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang didapat dalam rangka menjadi peserta Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
  11. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengalaman, keilmuan, dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Contoh bukti tertulis seperti ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada) yang disampaikan dalam bentuk copy.